Jumat 12 Jan 2018 21:42 WIB

Mahfud MD Nilai KPK Punya Wewenang Jerat Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi  memberikan keterangan kepada media usai KPK  melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Fredrich Yunadi memberikan keterangan kepada media usai KPK melakukan penggeledahan kantor Fredrich Yunadi di kawasan kebayoran lama, Jakarta Selatan , Kamis, (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Mahfud MD menilai, mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi bisa dijerat dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi upaya penegakan hukum seperti yang dituduhkan KPK. Seperti diketahui, Fredrich kini telah berstatus tersangka.

"Obstruction of justice itu ancaman hukumannya minimal kurungan tiga tahun. Maka sudah pastilah dapat tiga tahun," kata Mahfud di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (12/1).

Menurut Mahfud, sesuai Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memang memiliki wewenang menjerat setiap orang yang berupaya menghalang-halangi upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi.

Mahfud mengatakan, meski berprofesi sebagai pengacara, Frederich tidak bisa menggunakan alasan menjalankan tugas profesi untuk menghindari proses hukum tersebut. Alasan profesi apapun, menurut dia, tetap tidak bisa menjadi pembenar seseorang melakukan tindak pidana yang merugikan negara.

Infografis, Dugaan Sekongkol Fredrich-dr Bimanesh Amankan Setya Novanto.

Mahfud mencontohkan, dalam kasus korupsi yang dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, meski berprofesi sebagai hakim konstitusi ia tetap menjalani proses hukum di pengadilan, meski di sisi lain ia juga menjalani sidang etik yang memutuskan ia dipecat dari profesi atau jabatannya itu.

"Jadi tidak bisa berlindung di balik profesi. Jadi kasus hukumnya jalan, sidang etiknya jalan, itu dua jalur yang berbeda dalam hukum," kata Mahfud, yang juga mantan Ketua MK ini.

Mahfud menilai, dalam kasus Setya Novanto, aparat penegak hukum perlu memeriksa semua pihak yang telah terlibat menghalang-halangi proses hukum mantan ketua DPR RI itu. KPK mengendus kejanggalan dalam perawatan Novanto di RS Medika Permata Hijau.

Dokter yang memberikan penanganan medis bagi Novanto, Bimanesh dan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi diduga melakukan manipulasi data medis. "Saya sudah pernah katakan, harus diperiksa semua dokternya, pengacaranya, penjaga rumahnya, pengawalnya, sopirnya, jangan-jangan ada konspirasi," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement