Sabtu 13 Jan 2018 03:30 WIB

'Praperadilan Gunawan Terhadap Polri tak Berdasarkan Hukum'

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha, saksi kasus sengketa lahan terhadap Bareskrim Polri. Sidang tersebut menagendakan mendengar keterangan Djisman Samosir, saksi ahli pidana dari Bareskrim Polri.

Dalam sidang, Djisman menilai  gugatan praperadilan pemohon terhadap penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melanggar hukum. "Menurut saya tidak berdasarkan hukum," kata Djisman di PN Jaksel, Kamis (12/1),

Djisman menyatakan persoalan utama gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan karena Sprindik yang diterbitkan Bareskrim padahal Gunawan dan Thoha masih berstatus terlapor. Djisman menegaskan pelapor maupun terlapor tidak memiliki hak mengajukan gugatan praperadilan karena tidak sesuai kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Kalau masih Sprindik diajukan praperadilan itu bertentangan dengan KUHAP," tutur ahli hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung itu.

Berdasarkan Pasal 79 KUHAP, Djisman menyebutkan pihak yang dapat mengajukan praperadilan yakni tersangka, keluarga dan kuasanya sehingga terlapor tidak diperbolehkan memohon praperadilan. Selain itu, syarat praperadilan karena salah tahan, salah tangkap, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan ganti rugi.

Kronologis berawal ketika kasus Gunawan dan Fauzi itu terkait dugaan kasus sengketa lahan di Lampung yang dilaporkan Walfrid Hot Patar S ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/369/IV/2017/Bareskrim tertanggal 7 April 2017.

Selanjutnya, penyidik Bareskrim menyelidiki dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tertanggal 22 Juni 2017. Penyidik belum menetapkan tersangka terhadap penyidikan laporan itu, bahkan Gunawan dan Fauzi masih berstatus saksi terlapor dugaan penggelapan.

Sebagai terlapor, Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait penerbitan Sprindik tersebut ke PN Jakarta Selatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement