Ahad 14 Jan 2018 16:45 WIB

Peradi Dukung KPK Proses Hukum Fredrich Yunadi

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Fredrich Yunadi tiba usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan dukungannya terhadap tugas pemberantasan korupsi yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk ketika anggota Peradi Fredrich Yunadi ditetapkan tersangka karena diduga merintangi proses penegakan hukum di KPK saat membela Setya Novanto.

Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rivai Kusumanegara, menuturkan Peradi menghormati proses hukum yang sedang ditangani KPK. "Peradi sendiri dalam posisi mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," tutur dia di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta, Ahad (14/1).

Namun, menurut dia, ada persoalan dalam proses hukum tersebut, yaitu tidak adanya koordinasi terlebih dahulu dari KPK kepada Peradi. Sebab, setidaknya, proses hukum di KPK berjalan linear dengan sidang yang digelar Dewan Kehormatan Peradi. "Apa benar sidang etik itu menghambat proses pidana? Tidak begitu, silakan buka pasal 26 UU Advokat, karena itu bisa berjalan linear," ujar dia.

Rivai melanjutkan, Peradi pun kecewa karena KPK tidak berkoordinasi dengan mereka soal pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Fredrich. Sampai 12 Januari kemarin pun, tambah dia, tidak ada surat pemberitahuan yang disampaikan KPK kepada Peradi.

"Tidak adanya koordinasi antara KPK dengan Peradi menjadi catatan tersendiri dan juga keprihatinan jajaran pengurus DPN Peradi. Seolah apa yang telah dilakukan Peradi tidak berarti bagi KPK dan keberadaan Peradi diabaikan begitu saja," tutur dia.

Selain itu, menurut Rivai, pernyataan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers penetapan Fredrich sebagai tersangka pun terkesan seolah sudah ada koordinasi dengan Peradi. Padahal tidak ada surat dari KPK kepada Peradi hingga 12 Januari lalu.

Kamis (11/1) lalu, Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, yang juga ketua tim hukum DPN Peradi, Supriyanto Rafa menyerahkan surat kepada KPK. Surat ini berisi tentang permintaan supaya pemeriksaan terhadap Fredrich ditunda hingga ada putusan dari Dewan Kehormatan Peradi. Namun, KPK tidak menunda pemeriksaan Fredrich dan tetap berpaku pada jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement