Senin 15 Jan 2018 12:05 WIB

Australia Perdaya Indonesia dalam Perjanjian 1972?

Map of Indonesia and Australia
Foto: mapsof.net
Map of Indonesia and Australia

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG  -- Pemerhati masalah Laut Timor Ferdi Tanoni mengungkapkan Indonesia telah diperdaya Australia dalam perjanjian 1972 untuk menguasai Laut Timor dan kekayaan yang terkandung di dalamanya untuk kepentingan nasional Australia.

"Apapun alasannya, perjanjian RI-Australia tahun 1972 harus dibatalkan karena cacat hukum," kata Tanoni mengutip pengakuan Hugh Wyndham, mantan Kepala Biro Hukum Kementerian Luar Negeri Australia kepada wartawan di Kupang, Senin (15/12).

Tanoni menyebutkan sebagai konsekuensi dari perubahan geopolitik di kawasan Laut Timor dengan lahirnya Timor Leste, maka seluruh perjanjian RI-Australia di Laut Timor haruslah dibatalkan. Perjanjian itu perlu dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Leste.

"Membuat keputusan pada saat ini tentang kejadian di masa lalu penuh dengan kesulitan. Adalah wajar dan seringkali benar untuk melihat kejadian masa lalu dengan perspektif moral dan hukum masa kini," kata Wyndhan sebagaimana dikutip Tanoni.

Wyndham mengakui bahwa negosiasi dengan Indonesia pada tahun 1972 itu menimbulkan masalah yang sulit, karena posisi dalam hukum internasional Australia menyebutkan di komite dasar laut bahwa negeri Kanguru menikmati hak berdaulat di tepi batas kontinentalnya.

Di Laut Timor, batas benua Australia berakhir di Palung Timor. Sebelum perundingan di Jakarta, Australia mempertahankan posisi ini dalam diskusi dengan Indonesia.

Ini juga merupakan posisi awal negosiasi oleh pemimpin delegasi Australia, Bob Ellicott. Tak perlu dikatakan lagi, posisi ini tidak diterima oleh pemimpin delegasi Indonesia, Prof Dr Mochtar Kusumaatmadja, yang memperdebatkan garis median di Laut Timor.

Ellicott segera menanggapi dengan sebuah saran alternatif, mundur dari titik tengah Palung Timor. Menurut Wyndham, Indonesia memiliki sebuah pemerintahan militer dan delegasi Mochtar saat itu penuh dengan perwira militer senior yang kebanyakan tidak mengenal seluk beluk hukum laut.

Dengan demikian, saat rehat, Mochtar mendatangi Ellicott dan memintanya untuk tidak bergerak begitu cepat. "Pihak Indonesia mengajukan kontra-saran, dan kami meyakinkan pihak Indonesia bahwa kami tidak memiliki informasi mengenai potensi mineral atau minyak dari kedua wilayah tersebut," ujar Wyndham.

Dengan penyesuaian kecil ini, garis yang disarankan oleh Indonesia diterima dan menjadi dasar perjanjian dengan Indonesia.

Dengan pengakuan terbaru dari Hugh Wyndham ini, Tanoni berpendapat bahwa perjanjian RI-Australia tahun 1972 harus dibatalkan dan dirundingkan kembali secara trilateral bersama Timor Leste. Ini karena Australia secara licik telah memperdaya Indonesia untuk menguasai Laut Timor dan kekayaan yang ada untuk kepentingan nasional Australia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement