Selasa 16 Jan 2018 00:17 WIB

Perwira Tinggi Polri Ikut Pilkada Harus Mundur

Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan tiga perwira tinggi Polri yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018 telah mengundurkan diri dari institusi Polri. "Bahwa tiga pati yang mengikuti kontestasi cagub-cawagub sudah mengajukan pengunduran diri," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1).

Selain itu sejumlah perwira menengah dan brigadir juga sudah mengajukan surat pengunduran diri. "Sementara suratnya dalam proses. Khusus pati, kami harus ajukan lagi ke presiden. Diharapkan sebelum 12 Februari, sudah keluar keputusan pengunduran dirinya," katanya.

Dalam kesempatan itu Setyo pun mengimbau mereka agar tidak lagi mengenakan atribut Polri. Selain itu bagi anggota polisi yang bertugas melakukan pengawalan diimbau tidak berfoto dengan para bakal cagub-cawagub dari Polri tersebut.

Setyo menegaskan bahwa nanti setelah surat keputusan pengunduran diri keluar, maka para bakal cagub-cawagub tersebut tidak bisa kembali menjadi anggota Polri, terlepas mereka menang ataupun kalah dalam Pilkada 2018.

"Begitu keluar penetapan, sudah keluar (dari polisi), tidak bisa kembali. Konsekwensinya itu," katanya.

Berikut nama polisi yang ikut Pilkada Serentak 2018:

1. AKBP Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat sebagai bakal calon Bupati Tapanuli Utara, diusung Demokrat-Hanura-PKPI-Gerindra

2. Kombes Syafiin sebagai bakal calon Bupati Jombang, diusung Hanura-PDIP

3. AKBP Marselis Sarimin, bakal calon Bupati Manggarai Timur, diusung Demokrat-PDIP-NasDem

4. Irjen Pol Murad Ismail, bakal Calon Gubernur Maluku, diusung PAN-PPP-PKPI-PKB-Hanura-Gerindra-PDIP-NasDem

5. Brigadir Kepala Nichodemus Ronsumbre, bakal calon Bupati Biak Numfor, diusung PKB-PN-PPP-Demokrat-NasDem

6. Irjen Pol Anton Charliyan, bakal calon Wakil Gubernur Jawa Barat, diusung PDIP

7. Irjen Pol Safaruddin, bakal calon Wakil Gubernur Kalimantan Timur, diusung Hanura-PDIP

8. AKBP Ilyas, bakal calon Wakil Wali Kota Bau Bau, diusung perseorangan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement