Senin 15 Jan 2018 17:48 WIB

KPK Percayakan Penindakan 'Mahar Politik' ke Bawaslu

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, menegaskan kewenangan KPK menindak tindak pidana korupsi terbatas. Termasuk terkait mahar politik atau ongkos politik yang diminta partai politik kepada para calon kepala daerah yang akan maju ke Pilkada Serentak 2018. Menurut Febri, KPK tidak bisa menindaklanjuti bila ada temuan ongkos politik tersebut.

"Kewenangan KPK terbatas. Bahkan tidak semua tindak pidana korupsi bisa ditangani KPK. Jika ada korupsi maka yang bisa diproses KPK jika Pasal 11 UU KPK terpenuhi. Misalnya, pelaku adalah penyelenggara negara atau penegak hukum, jika ada kerugian negara yang bisa diproses di atas Rp 1 miliar," tutur Febri saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

Sehingga, lanjut Febri, untuk penindakan temuan kesepakatan mahar politik, KPK mempercayakan penindakan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Yang menjadi kewenangan Bawaslu kita percayakan pada Bawaslu saja," ucapnya.

Kontroversi tudingan uang mahar politik yang diminta Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto oleh La Nyalla Mattalitti, kandidat cagub Jatim yang gagal maju, terus bergulir. La Nyalla mengaku diminta uang ratusan miliar rupiah yang dikiranya becanda. Ternyata, itu serius. Mantan ketua umum PSSI ini tak memenuhi permintaan itu yang kemudian pencalonannya sebagai cagub Jatim pun dibatalkan.

Permintaan uang itu, menurut La Nyalla, disampaikan Prabowo pada Sabtu (10/12) di Hambalang, Bogor, saat Gerindra mengumumkan Sudrajat sebagai cagub pada Pilgub Jabar. Uang itu harus diserahkan paling telat tanggal 20 Desember 2018. "Kalau tidak saya tidak akan mendapat rekomendasi," kata La Nyalla, Kamis (11/1).

La Nyalla mendapat mandat sebagai cagub Jatim pada 11 Desember di mana surat itu berlaku 10 hari. Dalam perjalanannya, La Nyalla gagal mendapat partai koalisi dan cawagub pendampingnya. Sempat muncul wacana menyandingkannya dengan Anang Hermansyah, namun akhirnya kandas di tengah jalan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement