Senin 15 Jan 2018 18:13 WIB

Bersikukuh Batalkan Reklamasi, Anies Surati Ulang BPN

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan.
Foto: Antara/Khairun Nisa
Gubernur DKI Jakarta Anies R Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali akan mengirimkan surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan hak guna bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Ia menilai, cacat administrasi penerbitan HGB sangat banyak.

"Kami melihat cacat administrasinya ada banyak. Karena itu kami akan bersurat lagi, menjelaskan secara detail agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin," kata dia di Balai Kota, Senin (15/1).

Menurutnya, BPN harusnya bisa membatalkan HGB tersebut berdasar Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999. Di Pasal 103 hingga 133, kata Anies, disebutkan bahwa pembatalan sertifikat HGB bisa dilakukan tanpa harus ke jalur pengadilan. Artinya, kata dia, ada klausul yang memungkinkan BPN untuk mencabutnya.

Anies bersikukuh terbitnya HGB pulau hasil reklamasi sebelum ada peraturan daerah (perda) terkait zonasi adalah bentuk kecacatan dalam administrasi. Selain itu, kata dia, waktu terbit sertifikat yang super singkat sejak pengajuan menjadi salah satu daftar keanehan yang menjadi alasannya untuk kembali berkirim surat ke BPN.

"Banyak catatan yang kami akan sampaikan kepada BPN bahwa ini ada problem di dalam prosedur pelaksananaan atau penyiapan keluarnya surat hak guna bangunan terhadap pengelola pulau itu," ujar dia.

Baca juga, Muhammadiyah Apresiasi Langkah Anies Soal Reklamasi.

Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Nur Hasan menilai, Kementerian ATR/BPN bisa mencabut HGB Pulau D hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Pihak yang meminta, dalam hal ini Pemprov DKI, harus menjelaskan letak kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat itu.

"Kalau ada permohonan dari pihak yang berkepentingan, pihak itu yang harus menjelaskan, ini lho letak dari cacat hukum administrasi ada dalam keputusan itu, bukan hanya sekedar meminta," kata Hasan.

Namun, Hasan mengatakan, BPN pasti punya pedoman sehingga tak mudah membatalkan sertifikat HGB tersebut. Sertifikat HGB, kata dia, boleh dicabut oleh atasan dari pejabat yang membuat keputusan itu, dalam konteks ini adalah Menteri ATR/BPN.

Namun, menurutnya, pencabutan itu tak boleh dilakukan semena-mena. Hasan mengatakan, ada satu peraturan kepala badan (perkaban) terkait penyelesaian konflik yang melibatkan BPN sendiri yakni dengan kajian internal.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement