Senin 15 Jan 2018 18:30 WIB

Kini 95,6 Persen Warga Jakarta Terdaftar JKN

Pemanfaatan KTP-El di BPJS Kesehatan. Petugas melayani pendaftaran JKN-KIS warga menggunakan card-reader KTP Elektronik di Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemanfaatan KTP-El di BPJS Kesehatan. Petugas melayani pendaftaran JKN-KIS warga menggunakan card-reader KTP Elektronik di Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 9.878.782 jiwa atau 95,6 persen warga DKI Jakarta terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat sebagai upaya implementasi cakupan kesehatan semesta atau "universal health coverage" (UHC).  Pada khir tahun lalu, masih ada 18 persen penduduk Jakarta yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno dalam sambutannya pada Peluncuran UHC DKI Jakarta di Puskesmas Ciracas Jakarta Timur, Senin, mengatakan jumlah kepesertaan naik dari sebelumnya pada Desember 2017 yang baru mencapai 82 persen. Peningkatan jumlah kepesertaan JKN-KIS warga DKI Jakarta tersebut berkat integrasi dari Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke JKN-KIS yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Berdasarkan padanan data BPJS Kesehatan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI pada November 2017 tercatat baru 8,1 juta atau 78,78 persen penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Pada awal tahun 2018 telah dilakukan penambahan jumlah peserta di Kecamatan Ciracas Jakarta Timur sebanyak 33.270 jiwa dan aktif semenjak Januari 2018.

Selanjutnya terhitung bulan Februari 2018 akan dilakukan penambahan peserta sebanyak 1.704.249 jiwa untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun Sandiaga ke depannya menginginkan 100 persen warga DKI Jakarta terlindungi oleh asuransi kesehatan sosial JKN-KIS.

"Ke depan saya ingin lebih baik lagi pelayanan kesehatan. Kita membawa ini sampai tingkat kelurahan. Semua lurah tolong dukung untuk capai UHC," kata Sandi. Khusus di wilayah DKI Jakarta, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 653 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 141 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement