REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi soal verifikasi faktual dinilai sudah tepat.
Pengamat Politik SMRC yang juga Dosen Universitas Paramida Djayadi Hanan mengatakan putusan tersebut dapat berdampak positif terhadap sistem kepartaian di Indonesia.
"Pertama, perkembangan penduduk dan administrasi pemerintahan juga sudah berbeda dengan lima tahun lalu," kata Djayadi Hanan dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, Senin (15/1).
Menurutnya, selain penduduk dan pemilih bertambah, ada daerah baru seperti Provinsi Kalimantan Utara. Perkembangan ini juga ditunjukkan oleh bertambahnya dapil untuk Pemilu Legislatif 2019.
Kedua, lanjut Djayadi, aturan itu dapat mendorong parpol memiliki basis keanggotaan yang riil di lapangan. "Selama ini kebanyakan parpol adalah parpol lima tahunan, yang hanya hadir di masyarakat setiap ada pemilu," katanya.
Menurut Djayadi, dengan verifikasi faktual akan mendorong partai untuk benar benar memiliki anggota, bukan sekedar pengurus, seperti yg terjadi selama ini.
Ketiga, lanjut dia, dalam jangka panjang, aturan itu dapat makin mendekatkan parpol dengan masyarakat. "Dampaknya, hubungan psikologis masyarakat kepada parpol dapat mengalami peningkatan sehingga potensial meningkatkan tingkat rasa kedekatan masyarakat dengan partai (party identification)," ujarnya.
Djayadi mengharapkan, lambat laun dapat terbangun ideologi dalam sistem kepartaian Indonesia yg saat ini sangat cair.
Apakah KPU harus laksanakan putusan MK? Menurut Djayadi, seharusnya segera dilaksanakan.
"Tapi karena ini keputusan hukum, pelaksanaannya tergantung pada interpretasi hukum yang disepakati," katanya.