Kamis 18 Jan 2018 14:26 WIB

Sudding Persilahkan OSO Tetap Gabung Partai Hanura

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bilal Ramadhan
Pemecatan OSO. Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding(kiri), PLT Ketua Umum Daryatmo(kanan) memberikan konferensi pers , di Hotel Ambhara, Jakarta, (15/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Pemecatan OSO. Sekjen Partai Hanura Sarifuddin Sudding(kiri), PLT Ketua Umum Daryatmo(kanan) memberikan konferensi pers , di Hotel Ambhara, Jakarta, (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Hanura versi Sudding, Sarifuddin Sudding mempersilahkan Oesman Sapta Odang (OSO) untuk tetap bergabung dengan Partai Hanura. Meski menurutnya, OSO tidak lagi menjabat sebagai ketua umum.

"Kita berharap bahwa dia (OSO) masih tetap bersedia sebagai anggota Partai Hanura tapi sebagai posisi ketua umum, beliau sudah diganti Marsekal Madya Purnawirawan Daryatmo," ujar Sudding usai menggelar munaslub di DPP Partai Hanura, Cipayung, Jakarta, Kamis (18/1).

Ia mengimbau kepada OSO untuk tidak perlu meributkan munaslub tersebut. Sudding mengklaim munaslub tersebut sudah sesuai dengan AD ART partai. "Sudah sesuai kajian yang sangat mendalam bahwa ini permintaan dua per tiga DPP dan DPC dan ada notaris yang melakukan verifikasikehadiran 401 jadi tahapan-tahapan itu sudah dilakukan melalui mekanisme," ucapnya.

Sebelumnya, sebanyak 27 DPD dan lebih dari 400 DPC Partai Hanura kubu Sudding telah melayangkan mosi tidak percaya pada rapat harian yang digelar di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (15/1) lalu. Keputusan tersebut dipertegas kembali di dalam munaslub yang digelar di Kantor DPP Partai Hanura, Cipayung, Jakarta, Kamis (18/1).

Rufinus mengatakan, berdasarkan putusan Nomor Kep/006/Munaslub/Hanura/I/2018 tentang pemberhentian Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura periode 2015-2020, Posisi Oso resmi digantikan oleh Marsekal Madya (Purn) Daryatmo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement