Kamis 18 Jan 2018 16:42 WIB

Ini Rincian Gratifikasi Rp 21,1 M untuk Mantan Dirjen Hubla

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain didakwa menerima suap sebesar Rp 2,3 miliar, mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Jumlah gratifikasi yang diterima sekitar Rp 21,1 miliar. Sehingga total suap dan gratifikasi yang diterima Tonny dalam dakwaan adalah sebesar Rp 23, 4 miliar.

"Terdakwa juga diduga menerima gratifikasi," kata jaksa KPK Dodi Sukmono saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

 

Adapun, gratifikasi yang diterima berupa uang tunai sejumlah :

 

1. Rp 5.815.579.000

 

Rinciannya, dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda, Yuyus Kusnady Usmany sebesar Rp 400 juta yang diberikan bertahap sebanyak tiga kali.

 

Kemudian, dari Kepala Distrik Navigasi Makassar sejumlah Rp 20 juta. Selain itu, menerima Rp 100 juta dari Johanes, rekanan yang memenangkan tendership reporting system. Adapula gratifikasi fari Kepala UPP Sei Danau, Misah Rakhman, sebesar Rp 300 juta. Selanjutnya, dari Kepala UPP Kintab sebesar Rp 300 juta. Selain itu, dari Kepala KSOP Bitung Wahid sebesar Rp 50 juta.Selanjutnya, dari Ketua Umum INSA Carmelia Hartoto sebesar Rp 30 juta. Kemudian, dari orang-orang yang tidak dapat diingat sebesar Rp 4,6 miliar.

 

2.479.700 dolar AS

 

Rinciannya, dari perusahaan Salvage sebesar 50 ribu dolar AS. Sebesar 3.000 dolar AS dari Carmelia Hartoto.

Kemudian, sebesar 2.000 dolar AS dari Dewan Penasehat Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Putut Sutopo. Selain itu, dari Billyani Tania sebesar 30 ribu dolar AS.

 

Adapula gratifikasi dari kontraktor Herlin sebesar 6.000 dolar AS. Kemudian, dari kontraktor Sena Sanjaya sebesar 2.000 dolar AS. Kemudian, sebesar 10 ribu dolar AS dari Direktur KPLP Jonggung Sitorus. Sebesar 10 ribu dolar AS dari Mauritz Sibarani.

 

Selanjutnya, sebesar 80 ribu dolar AS dari Budi Ashari yang merupakan kontraktor. Kemudian, dari Edwin Nugraha (PT Cahputra Shipyard) sebesar 3.000 dolar AS.Kemudian, dari orang-orang yang tidak dapat diingat lagi oleh Tonny sebesar 283.700 dolar AS.

 

3. 4.200 euro

 

Rincian penerimaan mata uang eropa ini diterima Tonny, dari 2015 hingga 2017. Sayangnya Tonny tidak mengingat darimana saja ia mendapatkan uang tersebut.

 

4. 15.540 poundsterling

 

Menurut Jaksa, Tonny mendapatkannya pada 2017. Namun, sama seperti mata uang euro, Tonny tidak ingat darimana ia dapat uang tersebut. Menurutnya, ia menerima dalam tiga kali tahapan, pertama sebesar 4.490 poundsterling, kemudian tahapan kedua, sebesar 6.450 poundsterling. Selain itu, sebesar 3.830 poundsterling.

 

5. 700.249 dolar Singapura

 

Menurut jaksa, pada Juli 2017, Tonny menerima uang 10 ribu dolar Singapura dari Yance Gunawan (PT Dumas). Kemudian, sebesar 10 ribu dolar Singapura dari Edi (PT Citra Shipyard. Selain itu, sebesar 150 ribu dolar Singapura dari Soniono (PT Multi Prima). Kemudian, menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat sebesar 530.249 dolar Singapura.

 

6. 11.212 ringgit Malaysia

 

Menurut jaksa, Tonny pada 2017 menerima uang dari orang yang tidak dapat diingat lagi dalam bentuk mata uang rupiah. Namun, oleh terdakwa ditukar menjadi 11.212 ringgit Malaysia.

 

Selain itu, Tonny juga menerima uang di rekening Bank Bukopin KCP Ruko Billymoon Jakarta Timur nomor rekening 4715000903 atas nama Oscar Budiono, sejumlah Rp 1.067.944.536.

 

Gratifikasi lainnya berupa berbagai macam barang yang memiliki nilai ekonomis yang seluruhnya setelah ditaksir oleh PT Pegadaian dengan total sejumlah Rp 243.413.300. Tonny juga mendapatkan penerimaan lain berupa uang di dalam rekening Bank BRI atas nama Wasito berupa kartu ATM Bank BRI Mastercard dan uang di dalam rekening BCA berupa kartu paspor Bank BCA dengan total sejumlah Rp 300 juta.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement