Kamis 18 Jan 2018 17:31 WIB

Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Pakai Modus Baru Suap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
 Andi Putra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Andi Putra Kurniawan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi Eks Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Adi Putra Kurniawan, penyuap mantan direktur jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono. Selain itu, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK) itujuga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara terus menerus dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1).

Putusan terhadap Adi Putra sama persis dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun, pertimbangan yang memberatkan adalah Adi Putra dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terdakwa juga dinilai menggunakan modus baru dalam menyuap, yakni menggunakan sarana perbankan. Selain itu, perbuatan Adi Putra dinilai bisa menghambat upaya pemerintah, terutama Kementerian Perhubungan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. Adi Putra juga mengakui perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara ini, Adi Putra terbukti memberikan suap Rp 2,3 miliar itu diberikan berhubungan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2016, pelabuhan Samarindan Kalimantan Timur 2016. Suap itu diberikan karena Antonius telah menyetujui penerbitan SIKK untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan PT Adhiguna Keruktama.

Setelah menjadi komisaris, Adi Putra Kurniawan membuka beberapa rekening di Bank Mandiri menggunakan KTP palsu dengan nama Yongkie Goldwing dan Joko Prabowo pada 2015-2016. Adi Putra membuat 21 rekening di bank Mandiri cabang Pekalongan dengan nama Joko Prabowo dengan tujuan agar kartu ATM-nya dapat diberikan kepada orang lain, yaitu anggota LSM, wartawan, preman di proyek lapangan, rekan wanita dan beberapa pejabat di kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement