REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota Tasikmalaya berencana menghapus pungutan retribusi terminal terhadap angkutan kota (angkot). Diperkirakan retribusi yang berkontribusi bagi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan hilang sebanyak Rp 600 juta dengan penghapusan ini.
Sekertaris Daerah Kota Tasik, Ivan Dicksan, mengatakan Pemkot sudah menyepakati beberapa hal mengenai konflik angkutan konvensional versus transpotasi daring. Pertama, Pemkot menerbitkan surat imbauan perihal larangan beroperasi bagi transportasi daring yang tak berizin. Kedua, Pemkot memfasilitasi keinginan angkutan konvensional supaya tak harus membayar retribusi.
"Mereka meminta kesamaan dengan transportasi daring yang selama ini memang tidak bayar retribusi itu. Mereka pengen disamakan haknya, jadi ya sudah kami sepakat hapus retribusi itu. Padahal biasanya bisa jadi masukan sekitar Rp 600 juta ke kas darah," katanya pada wartawan, Kamis (18/1).
Pihak Pemkot hanya mengenakan larangan buat transportasi daring roda empat. Khusus untuk angkutan roda dua, belum terdapat regulasi yang mengatur baik konvensional atau daring.
"Kalau ojek online nggak bisa karena belum diatur soal kendaraan berpenumpang bagi roda dua, kecuali kalau buat angkut barang, ya, boleh," ujarnya.
Ia pun menyarankan penyedia angkutan konvensional untuk memanfaatkan peluang hadirnya transportasi daring. Sebab, kehadiran transportasi daring wajib berbadan hukum. Hal itu sebenarnya sudah dilakukan angkutan konvensional.
"Kami dorong ini peluang bukan tantangan. Organda tangkap peluang, misal kendaraan umum online harus berbadan hukum, kenapa enggak mereka saja rebut peluang itu?" ucapnya.