REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yakni setiap Parpol yang ingin ikut kontestasi Pemilu 2019 harus melewati tahapan verifikasi faktual.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, verifikasi faktual memang menambah beban kerja partai dan penyelenggara Pemilu. Namun hal itu harus dilaksanakan demi menyukseskan Pemilu 2019. "Verifikasi faktual memang tambahan kerjaan, tapi harus dilaksanakan. PAN siap," kata Eddy di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (18/1).
Sebelum adanya putusan MK tentang tersebut di atas, PAN, Eddy mengatakan, sudah menyiapkan berkas untuk tahapan verifiksi faktual. Partai berlambang matahari putih itu sudah menyiapkan verifikasi faktual bersamaan dengan persiapan berkas administrasi.
PAN meminta semua elemen partai untuk fokus bekerja keras menyongsong Pemilu 2019 yang meliputi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Mereka berharap PAN dapat mencapai target yang mereka cita-citakan untuk menghasilkan anggota legislatif dan pemimpin negara yang sesuai dengan keinginan rakyat. "Kami harap target partai bisa optimal," ujar Eddy.
Seperti diketahui setelah amar putusan MK No 53/PUU-XV/2017 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemerintah dan DPR mendukung KPU untuk menjalankan tahapan verfikasi faktual terhadap semua partai yang mendaftar untuk Pemilu 2019.
Verifikasi faktual akan berlangsung sampai 17 Februari 2018 ini. Tapi untuk melansanakan tahapan verifikasi faktual, kemungkinan KPU tidak akan mendapatkan sokongan dana. Untuk itu KPU harus melakukan tahapan itu dengan cara efisien tanpa mengganggu proses Pemilu.