Senin 26 Dec 2022 00:41 WIB

Partai Buruh Setuju Diperbolehkannya Sosialisasi Sebelum Masa Kampanye

Sebagai parpol pendatang baru Partai Buruh butuh waktu cukup untuk pengenalan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Buruh Saiq Iqbal (tengah).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Umum Partai Buruh Saiq Iqbal (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh Said Iqbal setuju dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan, bahwa setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang. Namun, saat sosialisasi tidak boleh ada ajakan memilih dan menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu

“Tentu Partai Buruh setuju. Sebagai parpol pendatang baru dibutuhkan waktu yang cukup untuk pengenalan, penerimaan, dan pemenangan Partai Buruh,” tegas Said Iqbal menanggapi sikap KPU, Ahad (25/12/2022).

Baca Juga

Menurut Said Iqbal, waktu kampanye yang hanya 72 hari sangat singkat bagi Partai Buruh untuk berkampanye. Sehingga penambahan waktu dengan istilah sosialisasi sangat membantu Partai Buruh dan parpol baru lainnya untuk lebih memperkenalkan program partai. Karena, kata dia, partai buruh adalah partai "class" dan "captive market" konstituen pemilihnya. 

"Maka pengenalan isu dan strategi pemenangan jauh lebih mudah ke buruh, petani, nelayan, buruh migran, pekerja informal, PRT, miskin kota, dan rakyat jelata saat bersosialisasi dengan tatap muka langsung mupun melalui sosial media," tegas Said Iqbal. 

Namun demikian, Said Iqbal meminta agar ajakan atau pengenalan atribut parpol sebaiknya dibolehkan. Namun kata dia, sepanjang tidak dalam bentuk pengumpulan jumlah massa yang besar di lapangan terbuka. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement