Jumat 19 Jan 2018 13:55 WIB

KPK Telusuri Sumber Aset Bupati Rita Widyasari

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (18/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Rabu (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dan asal perolehan aset dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. "Penyidik masih terus menelusuri aset-aset dan asal perolehan aset tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (19/1).

KPK menetapkan Rita serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU. Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memeriksa 24 saksi untuk tersangka Rita Widyasari pada Kamis (18/1). Unsur saksi terdiri dari anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Direktur Utama PT Sinar Kumala Naga, ibu rumah tangga, dan unsur swasta lainnya.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Sebelumnya, dalam serangkaian kegiatan yang dilakukan pada 11-15 Januari 2018 di Kutai Kartangera, KPK juga menyita uang dalam pecahan 100 dolar AS sejumlah 10 ribu dolar AS dan uang pecahan Rupiah lainnya. Sehingga total keduanya sekurang-kurangnya setara dengan Rp 200 juta.

Selain itu, juga disita dokumen dan bukti transaksi rekening koran atas pembelian sejumlah aset. Selanjutnya, disita tas mewah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement