REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, AKP Reza Pahlevi. Setelah berkoordinasi dengan pihak Polri, Reza sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.
Febri menuturkan, saat ini penyidik sedang mendalami dan mengkaji proses peristiwa tersebut. Reza, sambung Febri, diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologis peristiwa kecelakaan yang dialami Novanto pada akhir November lalu.
"Reza sudah diperiksa pada Kamis (18/1) di gedung KPK. Untuk teknisnya tidak bisa disampaikan apa saja informasi secara rinci yang disampaikan di pemeriksaan kemarin. Tentu kami lihat dan kaji proses peristiwanya. Itu bisa saja sama dengan keterangan pihak lain atau kita lihat kesesuaiannya," kata Febri saat dikonfirmasi, Sabtu (20/1).
Sedianya, Reza dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (15/1). Namun ia tidak hadir. Reza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi.
Reza Pahlevi sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2017 lalu.Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut.