REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reskrim Polresta Depok menangkap pelaku yang menyebarkan video mesum antara dua lelaki pecinta sesama jenis (gay). Pelaku ditangkap di wilayah Pancoranmas, Depok, pada Sabtu (20/1) malam, pukul 23.00 WIB.
"Benar kami telah tangkap pelakunya," ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana, Ahad (21/1).
Putu menjelaskan, video yang sudah tersebar sejak 21 Juni 2017 lalu itu, rupanya dibuat di salah satu tempat gym dan bukan di kamar mandi. Pelaku menyebarkan video tersebut juga hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
"Kejadiannya di tempat utama gym (arena kebugaran), bukan di kamar mandi. Motifnya untuk keuntungan diri sendiri, menghasilkan uang dengan bertemu lawan mainnya. Pelaku bertemu lawan mainnya di aplikasi Hornet (aplikasi untuk para homoseksual)," jelas Putu.
Pelaku ada dua orang, pertama Rudi Saputra (22) dan Muchsin (29). Rudi merupakan pelaku yang melakukan penyebaran video mesum sesama jenis melalui Twitter agar ada yang mau dengannya. Sehingga ia bisa mendapatkan bayaran mulai dari Rp 300ribu hingga Rp 700 ribu.
Menurut pengakuan pelaku, keduanya tidak tergabung dengan komunitas LGBT tertentu, dan mereka hanya membuat video yang disebar melalui akun Twitter @prassongsup. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, kemudian Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.