REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang akan memberikan rekomendasi terkait bahaya laten lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT). Ketua MUI Kota Tangerang Kyai Edi Junaidi Nawawi mengatakan, rekomendasi tersebut berkaitan dengan pengawasan kelompok berperilaku seksual menyimpang tersebut agar tak berkembang dan meresahkan masyarakat.
"Kami akan memberikan rekomendasi kepada Pemda untuk pengawasan. Kami minta bantuan dari satpol PP dan lain sebagainya," ujar dia kepada Republika.co.id di Tangerang, Ahad (21/1).
Rekomendasi yang dilampirkan dengan fatwa haram LGBT tersebut, lanjut Kyai Edi, merupakan bentuk keresahan MUI Kota Tangerang karena perkembangan kelompok LGBT di beberapa daerah di Indonesia beberapa waktu belakangan. Menurut Kyai Edi, LGBT tak hanya dilarang oleh agama yang berlaku di Indonesia, tapi juga memicu lahirnya prostitusi.
"Itu memicu prostitusi, kami khawatirkan akan ke sana. Itu malah lebih jahat dari prostitusi," kata dia.
Kyai Edi juga mengatakan, MUI Kota Tangerang meminta Pemkot Tangerang untuk memperkuat dan memperluas Perda Larangan Miras dan Prostitusi agar bisa melingkupi larangan LGBT. Perda No 7 dan 8 tahun 2005 tersebut, lanjut dia, diharapkan bisa dijadikan Perda untuk melarang pertumbuhan jaringan LGBT.
"Kami rekomendasikan sekaligus dengan pengawasan pelacuran itu," jelas dia.
Rekomendasi tersebut, lanjut Kyai Edi, juga akan ditembuskan ke semua Ormas di Kota Tangerang."Hari Senin rekomendasi akan terbit dan sedang diolah ke sekretaris. Kami tembuskan ke Polres juga nanti. Pemda khususnya agar Satpol PP bisa mengawasi hal ini," ujar dia mengakhiri.