REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi untuk diperiksa dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi untuk tersangka Rita Widyasari terkait kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/1).
Enam saksi itu antara lain dua komisaris PT Hanu Mitra Papua Industri Lini Fungki Lestari dan Juanda Lesmana, tiga pemegang saham PT Tanjung Prima Mining masing-masing Antony Lesmana, Lauw Gunawan Lesmono, dan Soegwanto serta Danu Wira dari unsur swasta lainnya. KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU pada Selasa (16/1).
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021. Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.