REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Badan Pengawas Pemilu menemukan banyak potensi pelanggaran pilkada dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasakan, mengatakan, potensi pelanggaran itu sudah terlihat mulai sebelum masa pendaftaran.
Ia mencontohkan pemasangan alat sosialisasi pasangan bakal calon gubernur di fasilitas publik dan pepohonan yang melanggar aturan daerah.
"Kalau di Medan ini, hampir sepanjang jalan ada," ujar Syafrida dalam satu acara dialog, Senin (22/1).
Contoh mudah untuk menemukan penggunaan fasilitas umum tersebut dapat dilihat di Lapangan Merdeka Medan yang seharusnya bersih dari alat sosialisasi peserta pilkada.
Bawaslu Sumut telah menyurati pemerintah daerah untuk menertibkan alat sosialisasi yang menggunakan fasilitas dan M aturan tersebut.
"Kalau dalam hal ini, dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah," ujar Syafrida.
Potensi pelanggaran juga terlihat ketika seluruh pasangan calon gubernur mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.
Syafrida mencontohkan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang ikut mendampingi pasangan bakal calon gubernur ketika mendaftar, termasuk penggunaan kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah.
Untuk mencegah munculnya potensi pelanggaran selanjutnya, Bawaslu mengagendakan pertemuan dan tatap muka kepada tim pemenangan dan pengurus parpol agar menghindari kegiatan yang menyerupai kampanye sehingga dianggap cuti start.
"Kepada tim pemenangan diminta untuk menahan diri," katanya.
Sosialisasi kepada tim pemenangan dan pengurus parpol tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika penyelenggaraan pemilihan gubernur Sumut telah berakhir.
"Setelah kalah, semua dibuka, berita enam bulan lalu pun diungkit, nanti minta Bawaslu supaya didiskualifikasi," kata Syafrida.