Senin 22 Jan 2018 21:56 WIB

KPK Tahan Penyuap Ketua DPRD Malang

Hendrawan memberi suap terkait proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan DirekturPT Hidro Tekno Indonesia PT Hidro TeknoHendarwan Maruszaman pada Senin (22/1). Diketahui, Hendarwan telah berstatus sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang.

"HM, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia PT Hidro Tekno Indonesia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakpus," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Senin (22/1).

Hendarwan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyuap Arief senilai Rp 250 juta. Suap ini diberikan Hendarwan untuk memuluskan penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun 2016.

Sementara, Arief ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus, yakni terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.

Kasus pertama, Arief diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga Arief menerima uang sejumlah Rp 700 juta.

Sebagai penerima, Arief disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai pemberi, JES disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada kasus kedua, Arief diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyeek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement