Selasa 23 Jan 2018 15:00 WIB

KPU: Jumlah Calon Gugur di Pilkada Semakin Bertambah

Ada delapan pasangan balon perseorangan yang dinyatakan tak memenuhi syarat.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberi penjelasan soal pendaftaran calon kepala daerah independen Pilkada 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). KPU meminta bakal calon kepala daerah independen mendaftar lebih awal.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Ilham Saputra, memberi penjelasan soal pendaftaran calon kepala daerah independen Pilkada 2018 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11). KPU meminta bakal calon kepala daerah independen mendaftar lebih awal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan jumlah bakal pasangan calon kepala daerah yang gugur di Pilkada 2018 semakin bertambah. Hingga Selasa (23/1) siang, sudah ada delapan pasangan bakal calon perseorangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendaftaran peserta Pilkada 2018.

Menurut Ilham, ketujuh pasangan tersebut seluruhnya maju dari jalur perorangan atau independen. Data tersebut tercatat berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 11.00 WIB, Selasa siang. "Hingga Selasa siang sudah ada delapan pasangan bakal pasangan calon yang gugur. Jadi jumlahnya bertambah dari sebelumnya yang hanya enam bakal pasangan calon," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Delapan pasangan tersebut berasal dari tujuh daerah. Rinciannya yakni Kartius-Pensong yang merupakan bakal calon gubernur-calon wakil gubernur Kalimantan Barat, Rafael Ngala-Antonius Tonggo yang mencalonkan di Pilkada Kabupaten Ende, Ashadi Yusuf-Abdul Rahman yang maju di Pilkada Kabupaten Kayong Utara, Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Kota Bima, Jumanto-Imamudin yang maju di Pilkada Kabupaten Probolinggo Tema Muhammad-M Rusli Zamzammi yang maju di Pilkada Kabupaten Donggala serta dua bakal pasangan calon dari Kabupaten Deli Serdang, yakni Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin.

lham menuturkan, Sudirman Ismail-M Toyib yang maju di Pilkada Bima gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tes kesehatan. Sementara itu, tujuh pasangan bakal calon kepala daerah lain berstatus TMS karena tidak memenuhi kekurangan dukungan calon perorangan. Kekurangan dukungan itu tidak dilaporkan kepada KPU setempat selama dua kali perbaikan.

Ilham melanjutkan, dengan gugurnya dua paslon yang gugur di Deli Serdang, maka hanya ada satu paslon yang kini ada di daerah itu. Karena itu, KPU membuka kembali pendaftaran Pilkada di Deli Serdang. "Pendaftaran akan kembali kami buka, mekanismenya sama dengan perpanjangan pendaftaran yang sebelumnya," tuturnya.

Dia menambahkan, total ada 568 pendaftar bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU. Ratusan pasangan itu berasal dari 171 daerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement