REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendukung proses pemidanaan perilaku menyimpang kaum Lesbian, Gay, dan Transgender (LGBT), yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Bambang menilai, negara seharusnya mencegah perilaku seksual yang menyimpang dengan membuat aturan yang tegas
"Misalnya perkawinan sesama jenis, namanya perkawinan pasti dipertontonkan di depan publik dan terpublikasikan dan itu harus dihukum harus ada pasal yang bisa mempidanakan, kalau urusan dalam kamar kan siapa yang tahu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Bambang mengatakan dirinya telah bertemu dengan tokoh lintas agama dan semuanya menyuarakan hal yang sama yaitu menentang perilaku LGBT berkembang luas di masyarakat. Dia menilai negara seharusnya mencegah perilaku seksual yang menyimpang tersebut dengan membuat aturan yang tegas.
"Saya bertemu dengan beberapa tokoh lintas agama dan menyuarakan hak yang sama. Peran negara menjadi pintu masuk negara dalam ranah privat lainnya," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan dalam pembahasan RUU KUHP di Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR, yang membahas soal perluasan makna perzinahan dan pemidanaan bagi perilaku LGBT masih terus dibahas. Menurutnya, berbagai praktisi, tokoh agama serta pemerintah terus diundang untuk membahas ini dan diharapkan RUU KUHP ini selesai sebelum DPR periode ini habis masa kerjanya pada 2019.
"Kami juga mengundang para praktisi akademisi dan para ahli termasuk pemerintah dalam pembahasannya," katanya.
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pidana untuk LGBT bukan untuk status pelakunya namun perilaku menyimpang tersebut dipidana jika dilakukan di depan publik. Dia mengatakan perluasan pasal pidana bagi LGBT tidak hanya untuk hubungan sesama jenis tetapi juga untuk hubungan seksual lawan jenis.
"Perilaku menyimpang itu tidak hanya LGBT yang diubah, tetapi juga laki-laki dan perempuan, itu yang dihukum. Kalau anda katakanlah laki sama perempuan telanjang di muka publik, ciuman dan segala macam dihukum karena pornografi," ujar Arsul.
Arsul menjelaskan dalam perluasan pasal pencabulan sesama jenis, pidana tidak hanya perbuatan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga sesama orang dewasa dan seluruh fraksi mendukung rumusan perluasan pasal tersebut.