Rabu 24 Jan 2018 22:23 WIB

Kampanye dan Propaganda LGBT Diusulkan Bisa Dipidana

Semua fraksi di DPR sepakati perluasan pemidanaan pasal perilaku zina.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
  Bendera LGBT
Foto: EPA/WOLFGANG KUMM
Bendera LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perluasan pemidanaan pasal perilaku zina atau pencabulan tengah dibahas di DPR. Mayoritas fraksi mendukung jika pemidanaan pencabulan tidak hanya dilakukan kepada anak di bawah umur tetapi juga usia dewasa tanpa ada paksaan dan kekerasan.

Namun, anggota Panja RUU RKUHP dari Fraksi PPP mengungkap, fraksinya menilai tidak cukup hanya dengan perluasan tersebut. Ia pun memberi tambahan usulan bahwa pemidanaan juga dikenakan bagi pihak mempromosikan atau mengkampanyekan penyimpangan seksual tersebut.

"Karena secara keseluruhan belum cukup luas karena belum ada pasal yang mempidanakan tentang propaganda LGBT," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/1).

Karenanya, ia juga menawarkan beberapa alternatif yakni jika pasal pencabulan tidak diperluas maka konsep perzinahan di KUHP diubah tidak hanya hubungan dengan lawan jenis tetapi juga sesama jenis. Kedua kata Arsul, jika itu diakomodasi, maka perluasan pasal pencabulan berupa pemidanaan terhadap upaya promoting atau propaganda LGBT.

Hal ini karena promosi atau propaganda LGBT tidak sesuai dengan budaya atay norma aturan di Indonesia. "Yang diperluas itu tinggal promoting gitu, kalau soal promoting itu bukan khas Indonesia, misal ada ajak ayo gabung LGBT, itu  kena," ujar Arsul.

Arsul pun menilai tidak berlebihan usulan tersebut. Ia pun membandingkan pengaturan LGBT di Singapura yang menurutnya lebih tegas, bahkan pidana dapat dilakukan tanpa harus ada unsur di ruang publik. "Pokoknya hubungan anal seks apakah lewat belakang, itu dipidana. Ini ada bunyi pasalnya ini tidak perlu sampai ketahuan (dipidana)," ujar Arsul.

Namun demikian usulan tersebut menurutnya masih harus diperjuangkan dalam pembahasan antara DPR dan Pemerintah. "Kalau tidak ada disini (RKUHP) kami akan usung di RUU tersendiri. RUU akan kami perjuangkan tentang perilaku menyimpang dan promosi LGBT. Karena itu ada dasarnya konvensinya juga ada di internasional," ujar Arsul.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement