Kamis 25 Jan 2018 06:52 WIB

Pengadilan Banding Perkuat Hukuman Mantan Presiden Brasil

Hukuman ini membuat Lula da Silva sulit bersaing di pilpres mendatang.

Red: Teguh Firmansyah
 Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan istrinya Marisa Leticia pada 2016.
Foto: REUTERS/Paulo Whitaker
Mantan presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva dan istrinya Marisa Leticia pada 2016.

REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JENAIRO -- Pengadilan banding Brazil pada Rabu mengukuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.

Keputusan itu kemungkinan akan membuat Lula batal bersaing dalam pemilihan presiden pada Oktober mendatang walaupun ia masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.

Melalui pemungutan suara, sebuah panel beranggotakan tiga hakim sepakat mengesahkan hukuman bagi Lula serta memperpanjang masa hukuman awal bagi sang mantan presiden, yaitu dari 9,5 tahun hukuman penjara menjadi 12 tahun.

Pada persidangan awal, Lula dinyatakan bersalah menerima suap dari perusahaan konstruksi OAS dalam bentuk pemberian sebuah apartemen mewah yang menghadap pantai di Guaruja, negara bagian Sao Paulo.