REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JENAIRO -- Pengadilan banding Brazil pada Rabu mengukuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.
Keputusan itu kemungkinan akan membuat Lula batal bersaing dalam pemilihan presiden pada Oktober mendatang walaupun ia masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Melalui pemungutan suara, sebuah panel beranggotakan tiga hakim sepakat mengesahkan hukuman bagi Lula serta memperpanjang masa hukuman awal bagi sang mantan presiden, yaitu dari 9,5 tahun hukuman penjara menjadi 12 tahun.
Pada persidangan awal, Lula dinyatakan bersalah menerima suap dari perusahaan konstruksi OAS dalam bentuk pemberian sebuah apartemen mewah yang menghadap pantai di Guaruja, negara bagian Sao Paulo.
Lula membantah memiliki properti tersebut dan mengatakan ia mempertimbangkan untuk membeli apartemen itu namun akhirnya memutuskan untuk tidak membelinya.
Persidangan Lula dianggap sebagai peristiwa politik tunggal paling penting di awal tahun ini karena berpotensi mengubah skenario pemilihan presiden.
Keputusan panel hakim itu bisa menjadikan Partai Buruh Brazil (PT) tidak memiliki kandidat untuk Pilpres.
Lula, yang disebut-sebut sebagai politisi paling berpengaruh di Brazil, telah secara konsisten memimpin hasil berbagai jajak pendapat soal perbandingan para kandidat presiden yang potensial. Ia mengatakan berbagai tuduhan yang dikenakan terhadapnya bermuatan motif politik.