REPUBLIKA.CO.ID, RIO DE JENAIRO -- Pengadilan banding Brazil pada Rabu mengukuhkan hukuman terhadap mantan Presiden Luiz Inacio Lula da Silva.
Keputusan itu kemungkinan akan membuat Lula batal bersaing dalam pemilihan presiden pada Oktober mendatang walaupun ia masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
Melalui pemungutan suara, sebuah panel beranggotakan tiga hakim sepakat mengesahkan hukuman bagi Lula serta memperpanjang masa hukuman awal bagi sang mantan presiden, yaitu dari 9,5 tahun hukuman penjara menjadi 12 tahun.
Pada persidangan awal, Lula dinyatakan bersalah menerima suap dari perusahaan konstruksi OAS dalam bentuk pemberian sebuah apartemen mewah yang menghadap pantai di Guaruja, negara bagian Sao Paulo.