REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Waria Indonesia, Mami Yuli mengatakan bahwa perluasan makna pidana bagi semua masyarakat yang berperilaku menyimpang dalam perihal seks seharusnya tidak bisa dikaitakan kepada seluruh orang yang masuk kategori LGBT. Pemidanaan tersebut seharusnya diberikan kepada mereka yang memang melakukan kesalahan.
"Kalau mereka melanggar norma, hukum, seperti memperkosa, berbuat pelecehan, baru lah itu yang mendapat pidana. Jangan semua kemudian dikriminalisasi oleh aparat hukum," kata Yuli, Jumat (26/1).
Yuli menjelaskan, pemberiam hukum pidana seharusnya diberikan kepada masyarakat termasuk yang berperilaku LBGT ketika mereka memamg menyalahi peraturan yang ada. Artinya masyarakat yang memang berpikiran jahat dan negatif.
Ketika semua LGBT disamaratakan dan dipidanalam maka hal demikian tidak tepat. Sebab masih banyak masyarakat LGBT yang memiliki pemahaman visioner dan bisa memberikan banyak ide bagus.
"Jadi aku pikir itu harus dibuat ada edukasi agar pemahamam orang banyak tentang sisi negatif dari LGBT itu bisa hilang," ujarnya.
Yuli menekankan kepada pemerintah bahwa masyarakat yang berperilaku LGBT pun adalah warga negara. Maka semuanya berhak mendapatkan hak yang sepatutnya diberikan negara. Karena semua masyarakat, termasuk LGBT juga ingin hidup dengan nyaman.