Ahad 28 Jan 2018 17:00 WIB

Uber Ingin Pengemudinya Penuhi Aturan Taksi Daring

Pengemudi diharapkan ikuti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Israr Itah
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta.
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa mobil taksi daring saat uji kir di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uber Indonesia menginginkan dan mendukung pengemudi taksi daring yang berafiliasi dengan mereka untuk memenuhi aturan pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dengan menerapkan sejumlah syarat bagi armada taksi daring beroperasi.

"Mitra koperasi kami juga terus mendorong para mitra pengemudi untuk memenuhi ketentuan yang ada," kata Public Relation Consultant untuk Uber Indonesia Maruli Ferdinand, Ahad (28/1).

Dia menegasakan Uber Indonesia dan para pengemudi taksi daringnya sangat terbuka menyikapi aturan tersebut. Maruli memastikan pihaknya dan mitra koperasi juga terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah dan pihak lain dalam penerapan PM 108.

Maruli menilai, hal tersebut akan dilakukan agar tetap berdampak positif untuk berbagai pihak. Untuk memastikan bahwa pilihan mobilitas yang beragam dan kesempatan ekonomi fleksibel bisa terus memberi manfaat penuh di Indonesia, ujar Maruli.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pada 1 November 2017 resmi menerbitkan PM 108 untukmengisi kekosongan payung hukum taksi daring. Dalam aturan tersebut terdapat bebarapa aturan baru, salah satunya mengenai kepemilikan SIM A Umum dan penggunaan stiker.

Untukmenyesuaikan dengan aturan baru tersebut, Kemenhub memberikan masa transisi dan akan berlaku penuh pada 1 Februari 2017. Hanya, hingga saat ini masih ada beberapa pengemudi taksi daring yang menolak aturan tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement