Rabu 31 Jan 2018 18:52 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Sukabumi

Pelaku ditangkap di Kabupaten Cianjur.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andri Saubani
Aksi demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan. (ilustrasi)
Foto: AP
Aksi demonstrasi menentang kejahatan pemerkosaan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi menangkap pelaku yang melakukan tindakan pemerkosaaan terhadap seorang pelajar SMA di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Pelaku ditangkap di Kabupaten Cianjur pada Senin (29/1).

Informasi yang diperoleh menyebutkan, polisi menangkap seorang pelaku pemerkosaan pelajar yakni HE alias Du (36 tahun). Selain itu dalam kasus ini pula ditangkap satu orang pelaku yang dijerat dengan pasal penadahan, yaitu JE (41).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dhoni Erwanto mengatakan, pelaku awalnya meminta tolong kepada korban yang tengah berada di pinggir Jalan Suryakencana Cibadak. Modusnya pelaku meminjam handphone korban untuk menghubungi anaknya yang jadi korban penculikan, terang dia kepada wartawan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu, Rabu (31/1).

Pada waktu itu, ujar dia, korban yang masih berusia 16 tahun ini menunggu temannya. Selepas itu, kata dia, pelaku membawa korban hingga ke daerah Puncak Bogor dengan menggunakan sepeda motor.

Dhoni mengatakan, pada saat di Puncak pelaku mengganti kendaraan dengan mobil. Selanjutnya, tersangka mengikat korban dan melakukan tindakan pemerkosaan sebanyak dua kali.

Setelah melakukan tindakan tersebut kata Dhoni, pelaku meninggalkan korban di wilayah Cianjur. Atas kejadian tersebut pihak keluarga langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Laporan ini, ungkap Dhoni, langsung ditindaklanjuti polisi dengan menggelar penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hasilnya, pelaku Dul berhasil ditangkap di rumah saudaranya di Cianjur. Tersangka, kata dia, sempat ditembak karena akan mencoba melarikan diri.

Dhoni menerangkan, tersangka HE alias Dul dijerat dengan Pasal 332 KUHP jo Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sementara tersangka JE alias Jejem dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Di mana JE membeli ponsel milik korban.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement