REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggagalkan pengiriman dua kardus anggrek yang dilindungi dari Atambua Kabupaten Belu. Kepala BBKSDA NTT Tamen Sitorus kepada wartawan di Kupang, Kamis (1/2) mengatakan, upaya pencegahan pengiriman anggrek itu berlangsung sepekan yang lalu. "Ketika akan dikirim ke Jakarta melalui Bandara El Tari Kupang," katanya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa jenis bunga anggrek yang digagalkan pengirimannya tersebut adalah empat jenis anggrek. Semuanya jenisnya memang dilindungi oleh undang-undang.
Tamen menambahkan anggrek yang hendak dikirim ke Jakarta itu jumlahnya mencapai enam rumpun yang diikat kemudian dimasukan dalam kardus. "Kami sendiri tak mengetahui siapa pengirim dan tujuan pengiriman anggrek itu. Karena dikirim melalui jasa pengiriman dan hanya dicantumi nomor resi saja," ujarnya.
Keberadaan anggrek jenis Vanda Sp itu di bandara diketahui setelah adanya laporan dari petugas terminal kargo bandara setempat yang mencurigai barang kiriman yang akan dikirim itu ditulis dengan keterangan barang aksesoris. Pihaknya juga masih mencari tahu keberadaan dari pengirim bunga anggrek yang dilindungi oleh undang-undang tersebut.
Sementara itu terkait hasil identifikasi empat jenis anggrek tersebut, ditemukan bahwa 42 individu anggrek Vanda Sp, Eria Sp sebanyak enam individu, Dendrobium crumenatum sebanyak enam individu serta Dendrobium sp sebanyak 17 individu.
Ia pun mengharapkan agar masyarakat tidak sembarangan menjual atau mengirimkan tumbuhan yang dilindungi keluar dari NTT. "Tidak hanya itu hewan yang dilindungi juga harus dijaga agar tidak punah. Oleh sebab itu kami juga gencar melakukan sosialisasi larangan-larangan bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang dilindungi kepada masyarakat melalui media sosial. Media elektronik dan berbagai media yang bisa dijangkau oleh setiap orang," ujarnya.