Jumat 02 Feb 2018 06:12 WIB

Bisakah Penganiaya Ustaz Prawoto Dihukum? Ini Kata Pakar

Ustaz Prawoto dianiaya hingga meninggal dunia oleh pria yang mengalami sakit jiwa.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Bayu Hermawan
Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)
Foto: Republika/fauzi Ridwan
Para pelayat tengah menyolatkan Ustaz Prawoto yang meninggal akibat dianiaya di mesjid Al Muhajirin Jalan Burujul, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (1/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigade Persatuan Islam Komando Pusat Ustaz Prawoto meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku yang diduga mengalami sakit jiwa.  Menanggapi kematian Ustaz Prawoto, pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri menilai perlu dikaji lebih dalam kondisi kejiwaan pelaku penganiayaan yang sebenarnya.

Sebab menurutnya, tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 KUHP. "Jadi, harus dipastikan seakurat mungkin diagnosis kejiwaan si pelaku. Juga, andai pelaku diketahui punya gangguan kejiwaan, masih perlu dicek kapan ia menderita gangguan tersebut?" kata Reza, Kamis (1/2).

Jika gangguan baru muncul setelah ia melakukan aksi kejahatan, Reza mengatakan perbuatan jahat sesungguhnya ditampilkan saat ia masih waras. Karena itu, ia mengatakan seharusnya tetap ada pertanggungjawaban secara pidana. "Yang jelas, orang-orang dengan skizofrenia punya kecenderungan lebih tinggi untuk melakukan kekerasan ketimbang populasi umum. Ini punya implikasi penting," ujarnya.

Reza berharap agar pelaku penganiayaan bukanlah orang pengidap skizofrenia yang dikondisikan untuk menyerang Ustad Prawoto. Kalau pun orang pengidap skizofrenia maupun jenis-jenis abnormalitas psikis lainnya tidak bisa dihukum. Ia menekankan bahwa polisi tetap perlu mencari tahu siapa yang semestinya menjaga orang tersebut.

"Karena sesuai pasal 491 KUHP, barang siapa yang diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain dan membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga, orang tersebut diancam dengan pidana denda," jelasnya.

(Baca: Kapolda Jabar: Penganiaya Ustaz Prawoto Pasien RS Jiwa)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement