REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi tersangka. Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur itu diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi bersama Kadis PUPR Jambi Arfan.
"Tersangka ZZ (Zumi Zola) baik bersama-sama dengan tersangka ARN (Arfan) diduga menerima hadiah atau janji baik terkait proyek di Jambi, maupun dari penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlahnya Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2).
Basaria menjelaskan bahwa penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan. Namun berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Zumi Zola ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Basaria menambahkan, untuk pihak pemberi suap dan gratifikasi KPK masih melakukan pengembangan mencari siapa saja pengusaha yang terlibat dan akan mengumumkannya dalam waktu dekat. Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan diduga melanggar Pasal menggunakan Pasal 12B atau Pasal 11 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin. Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.