REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan menemukan bukti kuat kasus suap terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Tersangka kasus suap yaitu Gubernur Jambi, Zumi Zola, diduga menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar.
"Kami sudah menemukan bukti-bukti yang lebih kuat saat ini dari awal, di awal ketika menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp 6 miliar, ya, pada saat itu. Terakhir kemarin saat kami klarifikasi bukti dari hasil penggeledahan dan kegiatan yang lain ada dugaan penerimaan gratifikasi sekitar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga diterima bersama oleh tersangka ZZ dan ARN. Itu kita dalami lebih lanjut," ungkap Febri, Rabu (11/7).
KPK kembali memeriksa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARN (Arfan)," kata Febri saat dikonfirmasi.
Lebih dari tiga jam Zumi diperiksa oleh penyidik KPK. Usai diperiksa Zumi yang mengenakan rompi tahanan KPK memilih bungkam saat ditanyakan terkait penetapan tersangka kasus suap terhadap dirinya.
KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola sebagai tersangka. Zumi diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta-fakta persidangan dan didukung alat bukti berupa keterangan saksi, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Selain itu, Zumi juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain.
Adapun, uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan diserahkan sekitar Rp 3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari 7 anggota DPRD Jambi yang ditampung oleh satu orang sebanyak Rp 700 juta. Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK.
Atas perbuatan tersebut Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, pada kasus penerimaan gratifikasi, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. KPK menduga penerimaan gratifikasi yang diterima Zumi Zola mencapai Rp 49 miliar selama satu tahun kepemimpinannya di Jambi.