REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri membebaskan dua dari tiga terduga teroris yang ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah karena terbukti tidak terlibat jaringan terorisme. Keduanya ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror pada Kamis (1/2) kemarin.
"Yang dikembalikan ke keluarga ada dua orang, yakni Z dan L," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/2).
Sebelumnya tim Detasemen Khusus 88 Antiteror bersama penyidik Mapolres Temanggung, Jawa Tengah menangkap tiga orang terduga teroris di Temanggung, Jawa Tengah, pada Kamis (1/2). Mereka ditangkap di sebuah toko di Jalan Secang, Temanggung kilometer 3, Dusun Bengkal, Desa Bengkal RT 05 RW 05 Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.
Ketiga terduga teroris tersebut adalah W alias Ageng asal Tegal, L alias Toro asal Tegal dan Z asal Bengkal, Kranggan, Temanggung. Setelah L dan Z dipulangkan karena tidak cukup bukti terlibat terorisme, kini yang masih diperiksa masih satu orang yakni Waluyo alias Ageng.
"Masih diperiksa secara intensif," ujarnya.
Dalam penangkapan ketiganya, Densus menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua ponsel, enam buah flashdisk, sebuah dompet warna hitam, sebuah buku penjelasan pembatalan keislaman, dua majalah Ar-Royan, sebuah buku dzikir pagi dan petang, dua buah kartu ATM, dan uang tunai senilai Rp28.289.000.