Ahad 04 Feb 2018 10:00 WIB

Pemkab Malang Kekurangan Ribuan PNS

Kekurangan PNS membuat pegawai merangkap jabatan.

Red: Nur Aini
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kabupaten Malang saat ini kekurangan ribuan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Kondisi ini membuat banyak pegawai yang merangkap sebagai kepala seksi (kasi) sekaligus sebagai staf.

Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna mengakui Pemkab Malang saat ini kekurangan tenaga ASN di hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). "Bahkan, banyak kasi yang tidak memiliki staf sehingga harus merangkap," katanya di Malang, Ahad (4/2).

Rendra mengakui semakin tingginya angka kekurangan ASN tersebut disebabkan banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. ASN yang memasuki masa pensiun rata-rata mencapai 900 orang per tahun.

Untuk memenuhi kebutuhan ASN yang mencapai ribuan itu, kata Rendra, pihaknya bakal mengajukan kuota rekrutmen bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke Kementerian PAN-RB. Pengajuan tidak hanya ASN struktural, tetapi juga fungsional.

Pengajuan rekrutmen CPNS ini sangat mendasar dan sesuai jumlah kekurangan ASN yang ada. Namun, kuota yang diberikan pemerintah pusat masih jauh dari kebutuhan, sehingga keberadaan ASN yang ada saat ini belum mampu mengurangi beban kerja setiap ASN.

Tahun ini, kata dia, memang ada kuota tambahan untuk pengangkatan CPNS. Namun, kuota sangat sedikit dan jauh dari angka kebutuhan. "Mudah-mudahan ada tambahan kuota. Kalaupun tidak ada, kami akan mengoptimalkan ASN yang ada untuk melayani masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan saat ini Pemkab Malang memiliki tenaga ASN 13.400 orang. Namun sejak 2013, jumlah tersebut terus mengalami penurunan karena adanya ASN purna tugas.

Dari 13.400 ASN tersebut, katanya, masih didominasi tenaga guru, sedangkan strukrural hanya sekitar 3.000-an. Oleh sebab itu, katanya, pihaknya akan mengusulkan pada Kemenpan RB guna mengantisipasi kekurangan tersebut. Pengajuan penambahan CPNS kepada Kemenpan RB itu akan dilakukan pada bulan ini.

Dalam pengajuan kuota CPNS itu nanti, ujarnya, sebagian besar adalah ASN struktural. "Pelayanan kepada masyarakat harus optimal, sehingga dibutuhkan tenaga yang memadai, baik jumlah maupun kualitas kemampuannya," ucapnya.

Untuk memotivasi kinerja, ASN di Kabupaten Malang per 1 Januari 2018 ditambah penghasilannya yang nominalnya disesuaikan dengan eselon di masing-masing OPD. Misalnya staf, tambahan pendapat antara Rp 392 ribu-Rp 552 ribu yang disesuaikan dengan beban pekerjaan dari tupoksinya.

Selain itu, gaji seluruh pegawai honorer juga naik dan dikategorikan sesuai dengan ijazah terakhir. Untuk SMA sederajat yang gaji sebelumnya Rp 1,5 juta per bulan, naik menjadi Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan untuk S1 sederajat yang sebelumnya Rp 1,7 juta per bulan naik menjadi Rp 2 juta per bulan.

Dengan konsekuensi tambahan gaji tersebut, diharapkan kinerja ASN maupun honorer semakin optimal dalam melayani masyarakat. Namun, Pemkab Malang juga memberi sanksi bagi ASN yang tidak disiplin. Sanksi yang diberikan berupa pemotongan uang tambahan, apabila ASN sering bolos kerja, terlambat dan pulang sebelum jam kerja usai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement