REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, dalam kasus suap yang menjerat Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko menggunakan kode arisan sebagai komunikasi. Kode tersebut digunakan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati yang juga tersangka dalam kasus ini saat mengumpulkan kutipan dana BPJS.
"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'Arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level kepala dinas ke bawah," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Ahad (4/2).
Menurut Febri, ada kemungkinan digunakannya kode "Arisan" untuk mengaburkan dan menyamarkan perbuatan tersangka.
"Ada kemungkinan (mengaburkan dan menyamarkan) atau untuk membangun kesepahaman. Saat ini masih kami dalami," terang Febri.
Diketahui, KPK baru saja melakukan operasi tangkap tangan terkait di Pemkab Jombang Jawa Timur pada Sabtu (3/2). Sebanyak tujuh orang diamankan di tiga lokasi, Surabaya, Jombang dan Solo.
KPK juga telah menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Selistyowati sebagai tersangka.
Nyono diduga kuat menerima uang suap sejumlah Rp 434 juta dari Inne.Suap tersebut diduga kuat agar Inna ditetapkan sebagai kepala dinas definitif. Sementara itu, uang suap yang diterima Nyono yang berasal dari kutipan dana kapitasi BPJS itu diduga bakal digunakan untuk kepentingannya maju kembali di Pilkada Jombang 2018.