REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Eko Sasmito memastikan, penetapan tersangka tak menggugurkan pencalonan Nyono Suherli sebagai bakal calon bupati Jombang pada Pilkada Serentak 2018. Meskipun, yang bersangkutan baru saja ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)terkait kasus suap.
Nyono menjelaskan, dalam aturan PKPU nomor 3 tahun 2017 disebutkan, calon tidak bisa mengikut tahapan pilkada karena meninggal dunia dan tidak bisa menjalankan tugas ke depan atau terjadi keputusan pengadilan secara tetap. "Jadi, kami tetap mengacu ke PKPU dan sepertinya tetap jalan (pencalonan Bupati Nyono)," kata Eko di Surabaya, Senin (5/2).
Eko mengaku, komidioner KPU Jatim dan Jombang sedang membahas permasalahan tersebut. Apabila dalam penelitian berkas oleh KPU Jombang, berkas pencalonan Nyono dianggap lengkap, baik persyaratan dukungan maupun perseorangan lengkap, maka yang bersangkutan bisa ikut tahapan pilkada hingga selesai.
"Dan partai tidak bisa melakukan pergantian tersebut sampai ada keputusan hukum secara tetap dari pengadilan," ujar Eko.
Seperti diketahui, Bupati Jombang Nyono Suharli kembali terjun dalam kotestasi Pilkada Kabupaten Jombang yang berlangsung serentak 2018. Ia berpasangan dengan Subaidi Muhtar. Pasangan ini diusung beberapa partai antara lain Partai Golkar, PKS, PKB, PAN, serta Partai NasDem dengan total 27 kursi.
Namun, di tengah perjalanan pencalonannya, Nyono Suherli tiba-tiba ditangkap KPK dan kemudian dijadikan tersangka. Nyono ditangkap KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di pemerintah daerah Kabupaten Jombang.