Selasa 06 Feb 2018 21:27 WIB

Golkar Pertimbangkan Ganti Nyono Sebagai Cabup Jombang

Golkar secara resmi sudah memberhentikan Nyono sebagai Ketua DPD Golkar Jatim.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
 Zainudin Amali
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Zainudin Amali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Jawa Timur (Jatim) Zainudin Amali mengatakan, pihaknya masih mempelajari kemungkinan mengganti Nyono Suharli Wihandoko, sebagai bakal calon Bupati Jombang. Golkar secara resmi sudah memberhentikan Nyono sebagai Ketua DPD Golkar Jatim.

Menurut Amali, dirinya akan segera berkoordinasi dengan pengurus DPD Golkar Jatim mengenai tindak lanjut atas pemberhentian Nyono sebagai Ketua DPD. Selanjutnya, pihaknya akan menggelar persiapan musyawarah daerah luar biasa (musdalub) dan Pilkada Jatim.

"Selanjutnya, jika berdasarkan PKPU atau UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 masih memungkinkan untuk mengganti pencalonan Pak Nyono, maka akan kami upayakan. Namun, jika tidak bisa diganti, maka akan saya komunikasikan dengan Parpol-Parpol lain yang juga mengusung Pak Nyono di Pilkada Jombang," jelas Amali kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Amali melanjutkan, jika merujuk kepada kasus yang menimpa calon kepala daerah sebelumnya, yang juga menjadi tersangka KPK, maka pencalonan yang bersangkutan masih tetap sah. Karena belum ada keputusan hukum yang sifatnya tetap, maka calon tersebut tetap dilantik karena menjadi pemenang Pilkada di daerahnya. Kemudian, setelah kasusnya mendapat keputusan yang inkrah, barulah kepala daerah itu digantikan oleh wakilnya.

"Dalam PKPU pun menyebutkan bahwa calon kepala daerah hanya bisa diganti jika berstatus berhalangan tetap, meninggal dunia atau mendapat keputusan dengan kekuatan hukum tetap. Jika memang Pak Nyono tidak bisa diganti, maka ya kami tetap akan mencalonkan Pak Nyono dan wakilnya untuk Pilkada Jombang," tegas Amali.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan pencalonan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko dalam pilkada tidak bisa diganti. Pejawat tersebut kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap terkait pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

"Yang bersangkutan tidak boleh diganti sampai status (kasus pidananya) telah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap. Untuk saat ini Pak Nyono baru berstatus tersangka KPK. Jadi, beliau (saat ini) tidak bisa diganti," ujar Ilham kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Ilham menegaskan, Nyono pun tidak dapat mundur sebagai bakal calon kepala daerah. "Beliau juga tidak bisa mundur untuk saat ini, dan selanjutnya," tegas Ilham.

Hal ini, jelasnya, merujuk kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 dalam pasal 78. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

"Tiga hal tersebut yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Saat ini, lanjut Ilham, status Nyono baru sebagai tersangka KPK. Status itu menguatkan bahwa dirinya tidak bisa diganti sebagai calon kepala daerah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement