REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan atau tahap II terhadap tersangka Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati. Dalam 20 hari ke depan, Inna akan ditahan oleh penuntut umum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Perempuan Surabaya.
"Penyidik hari ini telah melimpahkan barang bukti dan tersangka IS kepada penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Menurut Febri, di tahapan penyidikan sebelumnya telah diperiksa setidaknya 29 saksi untuk tersangka Inna. Setelah pelimpahan berkas ini dilakukan, Inna akan ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II-A Perempuan Surabaya, Jawa Timur.
"Sehubungan dengan perkaranya yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya," katanya.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim satgas KPK terkait dengan perizinan dan pengurusan penempatan di Pemkab Jombang Jawa Timur pada Sabtu (3/2). Ketua DPD Partai Golkar Jatim itu tertangkap tangan menerima suap dari Inna untuk memuluskan jalannya menjadi Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Uang yang diserahkan Inna kepada Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dsri 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017 sekitar total Rp 434 juta yang dibagi dalam tiga bagian yakni1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
Selain itu, Inna juga membantu membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin. Dari izin pungli tersebut kemudian diserahkan kepada Nyono sebesar Rp75 juta.