Selasa 06 Feb 2018 20:48 WIB

Memakai Baju Impor dari Non-Muslim, Bolehkah?

Persoalan ini pun konon pernah menjadi bahasan hangat di kalangan ahli fikih klasik.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Petugas Bea Cukai menyita impor baju bekas yang diduga menngandung virus
Foto: Republika
Petugas Bea Cukai menyita impor baju bekas yang diduga menngandung virus

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Yang perlu diperhatikan dari baju impor ialah soal kesuciannya. Jika ragu, maka hendaknya membersihkannya terlebih dahulu.

Maraknya impor dan terbukanya hubungan dagang dengan negara luar memberikan peluang masuknya komoditi busana dari mancanegara. Tak sedikit negara asing non-Muslim yang mengekspor barang berupa pakaian ke negara-negara dengan mayoritas penduduknya Muslim.

Prof Abdul Karim Zaidan dalam bukunya yang berjudul al-Mufashal fi Ahkam al-Marati, mengatakan, pada satu sisi memang kondisi ini membangkitkan perekonomian masyarakat. Tetapi pada sisi yang lain, serbuan busana impor dari kawasan-kawasan non-Muslim itu menimbulkan pertanyaan besar, yakni seputar boleh tidaknya mengenakan pakaian tersebut? Persoalan ini pun konon pernah menjadi bahasan hangat di kalangan para ahli fikih klasik.   

Prof Zaidan menguraikan, para ulama membedakan jawaban atas permasalahan ini ke dalam dua kategori besar. Kategori pertama, yaitu busana tersebut adalah baju baru dan bukan bekas. Untuk busana impor jenis yang pertama ini, para ulama sepakat hukumnya boleh.