REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya membongkar produsen dan penjualan parfum palsu merek terkenal di Jalan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat.
"Petugas menangkap pemilik usaha berinisial HO alias J," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (7/2).
Argo mengatakan, awalnya petugas menerima informasi tempat produksi dan penjualan parfum merek terkenal tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Anggota Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menelusuri praktik ilegal tersebut di Jalan Mangga Besar 4G Nomor 4 RT/002 Tamansari Jakarta Barat.
Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi itu yang mendapati pemilik dan sejumlah pekerja memproduksi parfum palsu. Argo mengungkapkan pelaku mengisi biang parfum dicampur cairan beraroma dan alkohol yang mengandung metanol kandungan 26 persen pada botol parfum terkenal.
Usai memproduksi, tersangka menjual parfum palsu itu dengan cara mengantarkan kepada konsumen dan transaksi di tempat. Tersangka juga menjual secara door to door atau pemesanan melalui daring (online) dengan modus mengiklankan produk secara online.
"Tersangka memasarkan produk parfum dengan menyebutkan produk ori reject untuk menarik perhatian konsumen," ujar Argo.
Diketahui pemasaran parfum palsu sudah menjangkau Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatra Barat dan Sulawesi Tenggara.