REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat pleno pada Rabu (7/2). Sebanyak enam fraksi hadir dalam pleno tersebut untuk menyepakati laporan hasil Pansus Angket KPK dilaporkan ke paripurna.
"Jadi setuju ke paripurna, menyelesaikan tugasnya, tidak ada lagi perpanjangan, itu selesai," kata Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, Rabu (7/2) di Komplek Parlemen, Senayan.
Sementara itu sikap empat fraksi yang tidak masuk ke dalam anggota pansus akan diselesaikan pada rapat konsultasi yang akan digelar sebelum paripurna. "Kami harap saat rapat paripurna itu semua persoalan sudah selesai di dalam forum sebelum paripurna," ujarnya.
Sedangkan terkait substansi rekomendasi, pada prinsipnya pansus menghendaki adanya penguatan lembaga antirasuah tersebut. Penguatan tersebut di antaranya meliputi kelembagaan, kewenangan, SDM, maupun anggaran.
Menurut Agun, yang paling utama adalah bagaimana bagaimana KPK bisa transparan, lebih terukur, semakin harmonis dengan penegak hukum lainnya. KPK juga diharapkan membangun sinergitas antara lembaga-lembaga negara terutama dengan DPR yang akhir-akhir ini kurang baik.
Sementara itu di bidang pencegahan, pansus melihat KPK masih cukup kedodoran. Sedangkan KPK lebih dominan di aspek penindakan. "Sehingga budaya malu orang mencegah dirinya untuk tidak korupsi tidak maksimal. Sehingga semua sepakat dukungan anggaran untuk pencegahan dalam bentuk kampanye dalam bentuk sosialisasi supaya lebih sistemik, lebih masif itu bisa lebih teroptimalkan," katanya.
Agun juga mengungkapkan, pansus ingin seluruh penyelenggara negara memberikan dukungan terhadap fungsi-fungsi yang ada dengan melakukan koordinasi lebih baik tanpa harus bergantung satu sama lain. Sementara itu terkait lembaga pengawas KPK, pansus menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal KPK.