REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian menanggapi laporan pihak Demokrat soal fitnah dan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh pengacara Setya Novanto. Tito menegaskan laporan terkait SBY itu akan ditindaklanjuti. "Kita tangani saja secara profesional masalah itu," kata Tito kepada wartawan, Rabu (7/2).
Ketika ditanya lebih lanjut Tito enggan berkomentar lebih jauh persoalan tersebut. "Saya enggak usah komen dulu ya masalah itu, ntar panjang lagi," katanya.
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal menambahkan laporan pihak SBY memang telah diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/187/II/2018 tertanggal 6 Februari 2018. Setelah laporan masuk dan diterima, penyidik akan mencari bukti-bukti terkait dugaan pidana tersebut.
Bila ditemukan akan dilanjutkan ke penyidikan. "Intinya laporan sudah diterima dan sedang dilakukan penyelidikan dahulu," ujar Iqbal.
Sebelumnya pengacara Setya Novanto, Firman Widjaya dilaporkan oleh Kuasa Hukum SBY karena telah memfitnah SBY dengan berusaha mengaitkan mantan presiden ke-6 itu dengan kasus KTP-elektronik yang telah melilit kliennya. Tuduhan itu diklaim Firman atas pernyataan Mirwan Amir di pengadilan. Namun kemudian Mirwan membantah, bahwa penyebutan nama itu tidak berusaha menyeret nama mantan presiden SBY di kasus KTP-elektronik.