Kamis 08 Feb 2018 08:44 WIB

Akhirnya, PDIP Dapat Satu Kursi Pimpinan DPR

DPR dan pemerintah sepakat merevisi UU MD3.

Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi terkait pengambilan keputusan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2) malam.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi terkait pengambilan keputusan revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satunya adalah penambahan tiga kursi pimpinan MPR dan satu di DPR.

"Semangatnya bagaimana kemudian penambahan pimpinan itu bisa menyembuhkan kualitas kerja parlemen bisa lebih maksimal lagi," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas usai rapat kerja dengan Kemenkumham, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/2) dini hari.

Supratman mengatakan, penambahan unsur pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014. Supratman menjelaskan, untuk tiga kursi pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB sedangkan satu kursi pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.

"Soal siapa orangnya, kami kembalikan kepada fraksinya masing-masing," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan revisi UU MD3 tersebut juga berlaku pada 2019 sehingga sistem pemilihan berdasarkan hasil perolehan suara di Pemilu 2019. Hal itu menurut dia akan merefleksikan keterwakilan Pimpinan MPR dan DPR hasil pemilu sehingga perwakilan parpol yang menempati posisi tersebut berdasarkan perolehan suara di pemilu.

"Tapi kami akan perbaiki kembali untuk mekanisme pemilihan di tahun 2019 untuk di MPR dengan mengingat keberadaan DPD jadi tetap dilakukan dengan sistem pemilihan," katanya.

Untuk di DPR, menurut Supratman, mekanismenya adalah siapa partai pemenang Pemilu 2019 akan menjadi Ketua DPR lalu urutan pemenang kedua hingga kelima menempati kursi Wakil Ketua DPR. Selain itu, dia menjelaskan poin penting revisi UU MD3 adalah penguatan Baleg sebagai laws centre di parlemen untuk menjawab fungsi legislasi yang melekat pada DPR.

"Inti yang kita sepakati dengan pemerintah adalah bagaimana menjawab fungsi legislasi, itu jadi penekannya. Karena itu kalaupun ada penambahan soal pimpinan, hanya soal dinamika politik saja tapi intinya rohnya UU MD3 yaitu penguatan badan legislasi," ujarnya.

Menkumham Yasona Laoly mengatakan, penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR merupakan dinamika pembahasan dalam revisi UU MD3. Pemerintah menyetujuinya agar fraksi-fraksi di parlemen lebih baik dan bersatu memimpin sehingga meningkatkan kerja legislatif.

Dia mengatakan untuk kursi Pimpinan MPR dan DPR periode 2014-2019 hanya penambahan, tidak dilakukan pemilihan ulang karena sudah berjalan proses yang sebelumnya. "Jadi dalam tafsiran kami hanya penambahan sesuai dengan urutan peserta pemilu yang memperoleh suara. Karena hasil pemilu harus terefleksi dalam unsur pimpinan," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement