REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Jasa Marga (Persero) Tbk berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan muatan barang yang terindikasi overload, overdimensi, dan overcapacity di seluruh ruas jalan tolnya.
Pada Kamis (8/2), di ruas jalan Tol JORR, Jasa Marga beserta pihak kepolisian berhasil melakukan penindakan terhadap tiga unit truk pengangkut kapas dan satu truk pengangkut barang mebel yang melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Keempat truk pengangkut barang tersebut ditertibkan karena kedapatan melanggar batas maksimal muatan (overload), overdimensi, dan overcapacity sehingga dinilai tidak laik untuk beroperasi," ujar AVP Corporate Communication Dwimawan Heru dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/2).
Penindakan terhadap kendaraan besar tersebut merupakan langkah lanjutan dari operasi gabungan dan uji kelaikan terhadap kendaraan muatan barang yang melintas di jalan tol yang diselenggarakan pada 22 hingga 24 Januari 2018 lalu.
Menurut Dwi, dengan dilakukannya operasi terhadap kendaraan muatan barang yang terindikasi melanggar ketentuan secara rutin tersebut, membuktikan bahwa Jasa Marga selalu berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan tol.
Hal tersebut dikarenakan kendaraan muatan barang yang overload, overdimensi, dan overcapacity dapat berdampak pada keselamatan pengguna jalan tol lainnya, serta dapat menciptakan kepadatan arus lalu lintas di dalam jalan tol.
"Oleh karena itu, Jasa Marga terus mengimbau kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi aturan mengenai kendaraan bermuatan yang akan melintasi jalan tol, demi keselamatan dan kenyamanan bersama," jelas Dwi.