Kamis 08 Feb 2018 16:20 WIB

Dilaporkan SBY, Firman: Ganggu Persidangan Juga Ada Pasalnya

Menurut Firman, peradilan merupakan hak masyarakat dan publik

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, dilaporkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan pencemaran nama baik. Firman mengatakan, ia bersama rekan-rekan seprofesinya akan mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya, baik dengan cara melapor balik atau langkah lainnya.

"Ya nanti kita pertimbangkan. Menurut saya, mengganggu jalannya proses peradilan itu ada pasalnya juga. Apa yang disebut dengan menghalang-halangi pencarian. Kalau orang sedang memperjuangkan keadilan kemudian diganggu. Ini saya rasa prinsip dengan kawan-kawan lintas profesi," ucap dia saat di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2).

Firman mengaku telah dihubungi teman-teman seprofesi. Dia mengapresiasi rekan-rekan advokat yang bersimpati terhadapnya. Ia pun sudah menjelaskan kepada mereka untuk menjaga proses peradilan ini sehingga jangan terganggu, jangan ada yang menganggu sebab ini adalah pencarian kebenaran.

"Peradilan ini hak masyarakat, hak publik, hak media. Nah ini dia hak setiap orang mengetahui. Jadi saya pikir terkonsep pada proses dan peradilan ini terus mencari kebenaran itu. Jadi ini bukan soal perang. Ini soal pembuktian," kata dia.

Bersama rekan-rekan seprofesi yang lain, Firman mengaku banyak hal yang didiskusikan. "Tapi teman-teman dari profesi yang akan merumuskan sikap. Tapi sekali lagi peradilan pencari kebenaran pada kasus KTP-el. Karena ini proyek nasional maka kita harus konsen pada pengungkapan kasus ini," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement