REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk menambah kursi pimpinan DPR dan MPR untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Penentuan kursi pimpinan ini disepakati dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI-P Eva Kusuma Sundari menyebut nama Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah dan Ketua Fraksi PDI-P Utut Adianto yang akan menempati kursi pimpinan DPR dan MPR. Akan tetapi, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan Ketua Umum PDI-P Megawati Sukarnoputri.
"Mas Basarah kayaknya ke MPR, Mas Utut ke DPR," ujar Eva ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden, Kamis (8/2).
Menurut Eva, nama-nama tersebut diharapkan dapat bekerja dengan baik bersama pimpinan lain di DPR dan MPR. Dia juga berharap, keduanya bisa bekerja untuk kepentingan lembaga dan bukan partai. Eva mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR RI untuk memberikan penambahan kursi di MPR dan DPR. Menurutnya, dengan penambahan kursi ini maka diharapkan PDI-P dapat menjadi partai penyeimbang.
"Ya mulai bekerja untuk kepentingan kelembagaan, kalau sudah balacne di dalam pimpinan. Ini ada Golkar ada PDI-P sehingga dapat mengimbangi," kata Eva.
Sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM akhirnya menyepakati poin-poin revisi Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satunya adalah penambahan tiga kursi pimpinan MPR dan satu di DPR.
Penambahan unsur pimpinan MPR dan DPR berdasarkan perolehan suara partai politik berdasarkan urutan perolehan suara di Pemilu 2014. Untuk tiga kursi pimpinan MPR yang mendapatkannya adalah PDI Perjuangan, Gerindra, dan PKB. Sedangkan satu kursi pimpinan DPR diberikan kepada PDI Perjuangan sebagai pemenang Pemilu 2014.