REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Adanya pemberlakuan pajak baru pengambilan mineral bukan logam dan batuan ditolak kalangan pengemudi truk pengangkut pasir dan batu atau sirtu dari kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penolakan tersebut mereka sampaikan ketika beramai-ramai mendatangi kantor bupati Magelang, Kamis (8/2).
Ratusan pengemudi itu mendatangi kantor bupati Magelang dengan mengendarai truk masing-masing yang kemudian diparkir di sepanjang jalan Soekarno-Hatta kota Mungkid. Mereka kemudian melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Bupati Magelang.
Setelah berorasi sekitar 30 menit, sejumlah perwakilan sopir ditemui Bupati Magelang, Zaenal Arifin, di Pendapa drh Soepardi. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 543/30 Tahun 2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Pemkab Magelang memberlakukan daftar pajak baru pengambilan MBLB (sirtu) mulai 8 Februari 2018.
Daftar pajak baru pengambilan sirtu yang dikenakan kepada para pengemudi truk pengangkut sirtu tersebut, yakni untuk jenis colt diesel pajak lama Rp 18 ribu dan pajak baru naik menjadi Rp 150 ribu. Untuk truk engkel dari Rp 36 ribu menjadi Rp 300 ribu, dan untuk truk tronton pajak lama Rp 50 ribu menjadi Rp 418 ribu.
Ketua Merapi Trans Community Magelang, Nida Nur Afandi mengatakan pemberlakuan pajak baru tersebut sangat memberatkan bagi para pengemudi. "Seharusnya pengambilan pajak pasir dan batu dibebankan kepada pengusaha tambang sesuai objek pajak, bukan kepada sopir truk," ujar dia.
Ia mengatakan masyarakat transportasi sektor sumber daya alam Magelang menolak tanpa syarat SK Gubernur Jateng tentang kenaikan pajak baru pengambilan sirtu, menuntut keadilan dan penjelasan antara objek pajak dan subjek pajak sektor pertambangan.
Selain itu, katanya, mereka menuntut transparansi penerimaan retribusi selama ini dengan menjelaskan nominal penerimaan retribusi dan pajak sektor pertambangan.
Bupati Magelang, Zaenal Arifin, usai menemui perwakilan pengemudi truk mengatakan para pengemudi truk menyampaikan maksud dan tujuannya terkait surat edaran untuk kenaikan pajak sirtu di wilayah Kabupaten Magelang.
"Mereka menyampaikan keberatan-keberatannya, karena akan berdampak sosial pada sopir karena tidak bisa membawa uang untuk keluarga jika SK Gubernur tersebut diberlakukan," katanya.
Ia mengatakan dengan melihat dampak-dampak tersebut, Pemerintah Kabupaten Magelang menunda surat edaran yang mulai berlaku hari ini. "Pemberlakukan surat edaran tentang pajak baru sirtu ditunda hingga nanti ada keputusan dari gubernur Jateng," katanya.