Kamis 08 Feb 2018 20:23 WIB

Rencana Pusat Tarik Zakat dari Gaji ASN, Ini Kata Sandiaga

Gaji ASN akan ditarik sebesar 2,5 persen untuk zakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan menunggu keputusan pemerintah pusat yang berencana menarik zakat sebesar 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) Muslim di Indonesia. Ia mengatakan, tidak mau berspekulasi terkait masalah ini.

"Kami akan tunggu, kami tidak mau berspekulasi kalau di pemerintah pusat masih wacana kami jalankan seperti yang ada sekarang," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/2).

Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI akan mengikuti program pemerintah terkait pemotongan gaji ASN 2,5 persen untuk zakat. "Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana memang secara konsep kalau di sini (Pemprov DKI) voluntary (melanjutkan), bukan mandatory (wajib)," kata Wagub.

"Zakat tersebut memang sudah menjadi kewajiban setiap umat Muslim untuk membagi rezekinya kepada sesama. Di Jakarta zakat tersebut masih bersifat sukarela tanpa harus diwajibkan," katanya.

"Tetapi di DKI ini tentunya harus melihat bagaimana zakat ini menjadi sebuah inisiatif justru dari penerima gaji sebagai bagian dari membersihkan rezeki yang mereka dapat," kata Sandiaga.

Wagub menegaskan, pihaknya tidak mau berwacana terkait program pemerintah pusat itu. Saat ini, Pemprov DKI terus melaksanakan kebijakan yang sudah ada dan berlaku.

Kementerian Agama sedang menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Prosesnya dalam tahap pematangan draft.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ASN dapat menolak gajinya dipotong untuk kewajiban zakat.

Dia mencontohkan, ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban, tetapi pemerintah membantu penyelenggaraan bagi warganya. Begitu juga zakat yang menjadi kewajiban agama sedangkan pemerintah membantu pengumpulan zakat.

Secara teknis, dia mengatakan, pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement