Selasa 13 Feb 2018 08:14 WIB

AirNav Perpanjang Kerja Sama dengan Kohanudnas

Kerja sama untuk mendukung keamanan dan pertahanan wilayah udara Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Budi Raharjo
AirNav (ilustrasi)
Foto: Antara
AirNav (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas). Kerja sama tersebut terkait dengan koordinasi pertukaran data dan informasi penerbangan serta penegakan hukum di wilayah udara Indonesia.

Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto perpanjangan kerja sama tersebut untuk mendukung keamanan dan pertahanan wilayah udara Indonesia. Ranah AirNav Indonesia adalah keselamatan penerbangan, sedangkan Kohanudnas adalah pertahanan dan keamanan," kata Novie dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika Selasa (13/2).

Novie menjelaskan sebelumnya kerja sama dengan Kohanudnas sudah dilakukan sjak 2013. Untuk kelanjutan kerja sama tersebut, dia memastikan substansinya kurang lebih akan sama yaitu AirNav akan memberikan data dan informasi penerbangan.

Dia menuturkan, data tersebut dapat mendukung upaya menjaga keamanan wilayah udara nasional yang dilakukan Kohanudnas. "Selain itu koordinasi antara kedua belah pihak juga diatur melalui mekanisme military civil coordination (MCC)," ujar Novie.

Dengan begitu, lanjut dia, selain dapat mengakses data penerbangan yang relevan, Kohanudnas dapat menempatkan personelnya di cabang AirNav. Personel tersebut menjadi penghubung utama antara air traffic controller (ATC) AirNav dengan Kohanudnas di titik sektor atau pusat.

Bila terdapat pesawat udara sipil maupun asing yang teridentifikasi oleh peralatan navigasi penerbangan AirNav, ATC akan segera memberikan peringatan dini terhadap pesawat udara tersebut. "Jika pesawat tersebut kemudian tetap melanggar meski sudah diberikan peringatan, maka ATC kami akan segera melaporkannya kepada petugas MCC di cabang kami untuk mendapatkan penanganan," jelas Novie.

Selanjutnya, petugas MCC akan menjalankan mekanisme pelaporan pada internal Kohanudnas untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dia menjelaskan, koordinasi antara ATC dengan petugas MCC tersebut dapat dilakukan dalam hitungan menit.

Selain itu, Kohanudnas akan berikan akses terhadap data penerbangan yang relevan untuk mendukung upaya menjaga keamanan penerbangan Nasional. "Koordinasi antara ATC dan MCC selama ini sudah terjalin dengan baik bahkan untuk beberapa kasus tertentu dapat terlaksana hanya dalam hitungan menit," tutur Novie.

AirNav juga akan menurunkan perjanjian kerja sama ini dalam bentuk letter of coordination agreement (LOCA) dengan Kohanudnas. Dengan begitu para pelaksana tugas paham mengenai fungsi dan tugas kedua belah pihak.

Sementara itu Panglima Kohanudnas Marsekal Muda TNI Imran Baidirus,mengatakan dunia penerbangan tanah air terus bergerak dinamis dan turut berperan dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Instansi-instansi pemerintah yang bergerak di bidang penerbangan baik sipil maupun militer juga mulai menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi," kata Imran.

Dia memastikan, penandatangan kerja sama dengan AirNav menjadi sinergi yang dibangun oleh pemerintah. Hal itu menurutnya merupakan upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kedaulatan NKRI.

Kohanudnas saat ini terdiri dari satu markas komando di bawah Panglima berpangkat bintang dua dengan empat satuan jajaran komando sektor pertahanan udara. Setiap Kohanudnas membawahi satuan-satuan radar yang mengoperasikan alutsista radar untuk mendeteksi pesawat terbang yang melintas di udara.

Hingga saat ini terdapat 20 satuan-satuan radar Kohanudnas di Indonesia. Hasil pantauan satuans-atuan radar dilaporkan pada pusat kendali operasi Kohanudnas yaitu Pos Sector Operation Center I-IV dan pusat operasi pertahanan udara nasional (Popunas).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement